Hari ini dan kemarin gue yang gak pernah nonton tipi lagi sejak sibuk sama twitter pun penasaran berat. Ini dokter-dokter pada kenapa sih? Siapa sih dr. Marius? Emangnya tvOne sama MetroTV ngapain sih? Kenapa sih bentar lagi UAS? Kenapa sih setoran hafalan gue belom tuntas? #jadicurhat
Pokoknya gitu deh.
Tapi,
Kenapa gue ikutan heboh?
Soalnya kebetulan gue yang pengen jadi dokter (aamiin) berusaha keras bikin atmosfer kedokteran di timeline, akibatnya timeline gue pun penuh dengan debat-debatan gitu.
Menurut blog anak kedokteran unpad di sini. Dia bilang dunia kedokteran itu lagi ditekan dari berbagai pihak. Wess.......... dengernya aja merinding gue. Gue emang sih bukan siapa-siapa di bidang kesehatan ini. Baru anak kelas 3 SMA yang cita-citanya jadi dokter. Tujuan awal gue bikin postingan blog ini sih mau share dan ngasih pendapat-pendapat orang-orang yang menurut gue keren.................di timeline.
Semua berawal dari kasus ini nih, langsung gue copas aja yaa nihh
Liputan6.com, Jakarta : Tiga dokter kini jadi sorotan publik karena kasus malpraktik dalam penangangan kelahiran cesar yang menyebabkan korban meninggal. Ketiga dokter itu adalah dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian.
Ketiga dokter itu membantu proses operasi cesar persalinan korban bernama Julia Siska Makatey (25 tahun) pada Sabtu 10 April 2010 pukul 22.00 WITA di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandouw Malalayang Kota Manado.
Usai operasi korban meninggal dunia karena terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.
Kasus dengan korban meninggal Julia Siska Makatey itu akhirnya bergulir ke pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/ PN.MDO tanggal 22 September 2011 memutuskan ketiga dokter tersebut tidak terbukti. bersalah
Pengadilan memutuskan ketiga dokter itu tidak terbukti bersalah dan membebaskan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III oleh karena itu dari semua dakwaan. Serta memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Namun jaksa melakukan banding ke Mahkamah Agung. Dan berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado.
MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011. MA juga Menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".
MA juga menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa : dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.
Ketiga dokter tersebut sempat menjadi buron dan baru 2 dokter yang ditangkap yaitu dr Dewa Ayu Sasiary Prawani ditangkap dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II).
dr Dewa Ayu Sasiary Prawani ditangkap tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur pada 8 Nopember 2013. Sedangkan dr Hendry Simanjuntak ditangkap pada Sabtu 23 Nopember 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong Sumatra Utara.
Dan ini:
JAKARTA, KOMPAS.com — Satu demi satu, dokter yang menangani pasien Siska Makelty hingga meninggal dunia ditangkap. Setelah lama menjadi buron, dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni, SpOG dan dr Hendry Simanjuntak, SpOG akhirnya dieksekusi jaksa di dua tempat yang berbeda, berselang sekitar tiga pekan. Kini, jaksa masih memburu dr Hendy Siagian, SpOG.
Sebelumnya mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pascaputusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dari majelis kasasi Mahkamah Agung (MA). Adalah hakim agung Artidjo Alkostar, Dudu Duswara, dan Sofyan Sitompul yang menjatuhi para dokter itu vonis bersalah.
Ketiga dokter itu sempat dibebaskan oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Manado. Majelis hakim menyatakan, tiga dokter spesialis itu tidak terbukti melakukan kelalaian. Namun, oleh majelis kasasi, putusan itu dibatalkan.
Bagaimana putusan kasasi tersebut? Artidjo dan dua hakim anggotanya menemukan kekeliruan penafsiran oleh hakim PN Manado. Majelis menyatakan, tiga dokter itu terbukti melakukan kesalahan seperti diatur dalam Pasal 359 KUHP. Maka, majelis kasasi menjatuhkan hukuman kepada tiga dokter muda itu pidana penjara masing-masing 10 bulan.
"Menyatakan para terdakwa dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain," demikian bunyi putusan kasasi seperti dimuat di laman MA.
Dalam putusan, majelis kasasi menemukan kesalahan yang dilakukan dr Ayu dan dua koleganya. Kesalahan para dokter itu, menurut hakim, yakni tidak mempertimbangkan hasil rekam medis dari puskesmas yang merujuk Siska Makatey.
Rekam medis itu menyatakan, saat masuk Rumah Sakit (RS) Prof RF Kandou, Malalayang, Manado, keadaan Siska Makatey adalah lemah. Selain itu, status penyakitnya adalah berat. Kesalahan kedua, seperti dalam pertimbangan majelis kasasi, sebelum menjalankan operasi darurat kelahiran atau cito secsio sesaria, ketiga dokter itu tidak pernah menyampaikan kepada keluarga pasien setiap risiko dan kemungkinan yang bakal terjadi, termasuk risiko kematian.
Dalam dakwaan jaksa bahkan dijelaskan, tanda tangan Siska yang tertera dalam surat persetujuan pelaksanaan operasi berbeda dengan tanda tangan Siska pada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu Askes-nya. Dokter Hendy-lah yang bertanggung jawab untuk meminta tanda tangan Siska.
Kesalahan ketiga, para dokter itu melakukan kelalaian yang menyebabkan udara masuk ke dalam bilik kanan jantung Siska. Hal itu menghambat aliran darah yang masuk ke paru-paru hingga terjadi kegagalan fungsi jantung. Berefek domino, hal itu mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.
Dalam dakwaannya, jaksa menjabarkan, sebelum melakukan operasi, dokter tidak melakukan pemeriksaan penunjang, seperti pemeriksaan jantung dan foto rontgen dada. Padahal, sebelum dibius, tekanan darah Siska tergolong tinggi, yaitu mencapai 160/70.
Pemeriksaan jantung baru dilakukan pasca-operasi dilaksanakan. Dari pemeriksaan itu disimpulkan, Siska mengalami kelainan irama jantung. Pasca-operasi, denyut nadi Siska mencapai 180 kali per menit. Hal itu pertanda bahwa pada jantung pasien terjadi kegagalan akut karena terjadi emboli, yaitu penyumbatan pembuluh darah oleh suatu bahan, seperti darah, air ketuban, udara, lemah, atau trombus.
Menurut saksi Najoan Nan Warouw, Konsultan Jaga Bagian Kebidanan dan Penyakit Kandungan yang bertugas saat operasi dilaksanakan, keadaan yang dialami Siska pasti menyebabkan kematian.
"Selanjutnya, korban dinyatakan meninggal dunia oleh bagian penyakit dalam," kata memori kasasi jaksa.
Majelis kasasi menilai, kesalahan itu mempunyai hubungan sebab dan akibat dengan meninggalnya Siska. "Perbuatan para terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya Siska Makatey," kata majelis kasasi dalam putusan.
Dalam pertimbangan majelis kasasi, hal yang meringankan dr Ayu dan kawan-kawan, yakni saat melakukan operasi, ketiganya masih menempuh pendidikan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Sam Ratulangi Manado. Artinya, saat melakukan operasi itu, tiga dokter itu belum menjadi dokter spesialis kandungan, meski kini sudah.
Akibat putusan MA itu, para dokter yang tergabung di beberapa organisasi profesi dokter menyampaikan protes dengan mogok praktik hari ini. Meski demikian, anggota majelis kasasi Sofyan Sitompul bergeming. Pasalnya, putusan kasasi memang bersifat final dan mengikat. "Sudah adil. Sudah sesuai," katanya, Selasa (26/11/2013).
Nah itulah berita-berita yang berkaitan, udah cukup bikin ngerti lah yah dikit-dikit tentang begini, iya ini mah emang guenya gak banyak bacot hahahaha, abisan gue bukan siapa-siapa bro, gak berhak gue bilang, MA salah bro, media massa aja keles yang lebay, dokternya aja yang gak ngerti kode etik, dan masih banyak lagi cibiran di timeline. Biarlah kalian menilai sendiri ya wahai pembaca (emang ada yang baca?-_-)
Hal, ini makin seru gara-gara digelar aksi solidaritas dokter gitu, jadi kayak demo gitu nyuruh si dr.Ayu dibebaskan. Demonya tuh mogok praktik gitu bung. Jadi kayak dokter tuh mau bikin masyarakat ngerasain rasanya hidup tanpa dokter tuh gimana.
Wusss, ini yang bikin adm ada yang ngeretweet "masyarakat tanpa dokter, ada pengobatan alternatif. dokter tanpa masyarakat? bingung"
Gue ngebacanya, anjis nyesek abis *dalem hati gue* Gue yang baru "mau" jadi dokter aja perjuangannya broohhhh, berjuang duit, berjuang capek, berjuang waktu, segala macem deh berjuang mati-matian buat kedokteran ini. Eh malah digituin.
Gara - gara baca post-an blog anak fk unpad yang diawal banget itu gue jadi ngerasa bro, dokter kita itu kayak gak boleh cuma diem aja gitu, selama ini kalo ada masalah kesehatan yang disalahin dokter (gak juga sih ya, tapi gitu pokoknya).
Tapi gak bisa dipungkiri loh, emang banyak kok malpraktek di dunia kesehatan begini. Ada loh dokter yang kayak kerjasama sama perusahaan produksi obat-obatan gitu, jadi kayak disponsorin. Padahal mutu obatnya belum tentu bagus.
Kata si dr.Marius di Kompas Malam, gue gak nonton sih tapi baca ringkasannya di twitternya @TussieAyu tentang ungkapan-ungkapan si dr.Marius kalo, "Pelayanan kesehatan di Indonesia belum punya standar. Standar hanya bersandar pada hati nurani dan berbeda tiap rumah sakit."
Gue akuin ya gak semua kata-kata si dr.Marius itu bener di kompas (kata anak kedokteran) tapi kata-kata tadi kok gue ngerasa bener ya? duh mulai sotoy tapi gapapaa ya gue berpendapat aja dulu :p
Kata guru gue di zenius.net yaitu @kamentrader yang punya nama asli Pras, dia guru biologi, dia cerita gitu kalo di Jepang pernah ada kejadian kesalahan penelitian gitu, si hakim buat ngasih keputusan langsung terjun ke "masalah" itu selama 6 bulan.
Maksudnya ya harusnya nih si hakim sebelum ngambil keputusan itu ya ngerasain dulu jadi dokter hehehe 100X
Okelah yah segini aja. Lagian guenya kalo ngomong juga gak punya pendapat sendiri Mau siapapun yang salah. Tapi teteplah marilah kita majukan Indonesia XD
0 Korban:
Posting Komentar